Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Jadi Desa Binaan, BPHN Kunjungi Desa Citeureup

Citeureup, BogorUpdate.com – Dalam meingkatkan kualitas Desa dan Kelurahan agar Sadar Hukum (DSH), Badan Pembinaam Hukum Nasional (BPHN) dan Tim Penilaian Provinsi Jawa Barat (Jabar), melakukan penilaian secara acak kepada Desa dan Kelurahan binaan yang diusulkan.

Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu wilayah yang dikunjungi untuk dilakukan penilaian oleh BPHN bersama Pemerintah Provinsi Jabar.

BPHN yang diwakili oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Jabar atas kontribusi dan sinerginya dalam melaksanakan program pembentukan dan pembinaan Desa dan Kelurahan sadar Hukum, hingga membawa Jabar menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang telah melakukan pembentukan dan pembinaan DSH terbanyak.

Provinsi Jabar dapat menjadi percontohan dan pemantik bagi daerah wilayah lain dengan langkahnya mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat, kaitannya dengan pemahaman hukum demi mewujudkan masyarakat cerdas dan berbudaya hukum.

“Kami sangat mengapresiasi strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan semangat dan dorongan pada masyarakat dalam membangun kepatuhan hukum,” kata Kartiko, Selasa (28/6/22).

Dia berharap semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi pemantik Provinsi lain agar terus melakukan pembinaan kepada desa dan kelurahan di wilayahnya.

“Desa Citeureup, merupakan desa yang padat penduduknya dengan 18 ribu jiwa, kalau di wilayah lain angka segitu besarnya merupakan tingkat kecamatan, kita perlu apresiasi segala bentuk program yang dijalankan pemerintah desa dalam menekan angka kriminalitas hingga menjadikan warga yang sadar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Marwan, Kepala Desa Citeureup menyebutkan di wilayahnya dengan bekerja sama dengan unsur masyarakat, TNI Polri hingga elemen lainnya menekan tingkat kriminalitas yang ada.

“Dari jauh jauh hari, pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi bahaya bahaya yang berhubungan dengan kriminalitas, seperti bahaya Narkoba, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga lainnya,”ucapnya.

Apalagi, faktor pendorong KDRT ini merupakan akibat adanya poligami. “Kalau poligami sendiri di Desa Citeureup sudah tidak ada lagi,” candanya.

Dia berharap dengan adanya tim penilaian Sadar hukum ini menjadi motivasi untuk lebih baik dalam menekan angka kriminalitas yang ada.

Exit mobile version