Foto ilustrasi SIM. (Net)
Hukum, BogorUpdate.com – Cek lokasi dan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling wilayah Kota dan Kabupaten Bogor hari ini, Senin 6 Juni 2022.
Sebab, bagi anda para pengendara roda dua dan roda empat, wajib memiliki SIM yang salah satu dokumen harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian setempat.
Pada hari ini, Senin (6/6/2022) untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi.
Kemudian untuk Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.