Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Ini Syarat Terbaru Pengguna Transportasi Umum, Gak Perlu Hasil Tes Covid-19?

×

Ini Syarat Terbaru Pengguna Transportasi Umum, Gak Perlu Hasil Tes Covid-19?

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi penumpang. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Pemerintah menghapus syarat tes sebagai syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan umum.

Namun masyarakat harus memiliki sertifikat untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

(PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu (27/8/22).

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi . Selain itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Selanjutnya, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *