Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Bodet)
Nasional, BogorUpdate.com – Polri merespon vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan.
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” ujar Dedi Prasetyo, melansir situs PMJ, Kamis (16/2/23).
Namun Dedi Prasetyo belum memberikan tanggapan lebih jauh perihal vonis lebih ringan yang diterima Bharada E dibandingkan dengan terdakwa lain seperti Ferdy Sambo yang dihukum mati, Putri yang divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, serta Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, perihal sidang etik yang belum dijalani oleh Bharada E dan Ricky Rizal atas perkara tersebut, Dedi Prasetyo masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pihak pelaksana sidang.
Terkait hal itu, Dedi Prasetyo belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
“Untuk (sidang etik) itu, nanti menunggu informasi dari Propam dulu,” ucap Dedi Prasetyo.