HomeNasionalNewsPolitik

Ingat! Begini Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar

Ilustrasi cara mencoblos surat suara Pemilu 2024. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Cara memilih di Indonesia, dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Hal ini sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Terdapat Lima (5) warna surat suara untuk Pemilu 2024, yaitu abu-abu, hijau, kuning, merah, dan biru. Setiap warna surat suara memiliki tujuan dan penggunaan yang berbeda, diantaranya:

1. Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

3. Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota DPR.

4. Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota DPD.

5. Surat suara biru digunakan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Untuk mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anda dapat memeriksa status pendaftaran Anda di situs cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang tercantum dalam DPT.

3. Isi daftar hadir di lokasi TPS.

4. Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) yang biasanya sudah diberikan sebelum hari pencoblosan.

5. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

7. Pencoblosan dilakukan dengan alat yang sudah disediakan, serta mencoblos surat suara sesuai ketentuan berikut

8. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

9. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

10. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

11. Masukkan surat suara ke kotak suara yang disediakan.

Setiap jenis surat suara memiliki kriteria yang berbeda untuk dinyatakan sah atau tidak sah dalam Pemilu.

Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis surat suara:

1. Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Surat suara pemilihan presiden dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut

•Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

•Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

•Tidak terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.

•Tidak ada coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.

2. Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota DPR.
Surat suara pemilihan anggota DPR dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut:

•Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

•Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.

•Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.

3. Surat Suara Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut:

•Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

•Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.

•Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.

3. Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut:

•Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

•Terdapat tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

•Tidak ada coblosan pada calon manapun.

•Tidak terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut:

•Terdapat tanda coblos pada nama/logo partai politik.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.

•Terdapat tanda coblos pada kolom nama calon yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

•Terdapat tanda coblos pada nomor urut nama calon yang tidak dicantumkan.

•Terdapat tanda coblos di area kotak partai politik.

Dengan memahami langkah-langkah dan kriteria surat suara yang sah, pemilih dapat melaksanakan hak suara mereka dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Pastikan untuk mematuhi petunjuk dan peraturan yang diberikan oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan suara Anda dihitung dengan benar.

Exit mobile version