HomeHukum & KriminalNasionalNews

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Sidang Indra Kenz di PN Tangerang. (Foto: Dok PMJ)

Nasional, BogorUpdate.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong, Binary Option (Binomo), akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/22).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut hakim.

Selain divonis 10 tahun penjara, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Exit mobile version