Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

HUT Ke-78 RI, Ribuan Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi, 24 Orang Langsung Bebas

×

HUT Ke-78 RI, Ribuan Warga Binaan Lapas Cibinong Dapat Remisi, 24 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat memberikan memberikan secara simbolis, Kamis (17/8/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Ribuan Warga Binaan menerima Umum pada momen Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/23).

Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan pada kegiatan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan didampingi oleh Kalapas Cibinong, memberikan secara simbolis Remisi Umum Hari Kemerdekaan kepada 2 orang perwakilan Warga Binaan .

“Pada momen HUT Kemerdekaan Ke-78 RI tahun ini, sebanyak 1.176 orang Warga Binaan Lapas Cibinong mendapatkan Remisi Umum dan diantaranya sebanyak 24 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini,” ucap Usman.

Adapun rincian Remisi yang didapat oleh Warga Binaan Lapas Cibinong yaitu RU I sebanyak 1.147 orang, RU II (Langsung Bebas) sebanyak 24 orang dan RU II (Menjalani Sub Denda) sebanyak 5 orang.

Usman juga menjelaskan besaran remisi yang didapat oleh Warga Binaan bervariatif, dimana sebanyak 30 orang Warga Binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 87 orang remisi 5 bulan, 338 orang remisi 4 bulan, 355 orang remisi 3 bulan, 192 orang remisi 2 bulan, 174 orang remisi 1 bulan.

“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Pidana,” ujar Usman.

Seluruh warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan remisi diantaranya aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *