Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Kuota Terpenuhi, Program PTSL di Desa Sukmajaya Berjalan Sukses

×

Kuota Terpenuhi, Program PTSL di Desa Sukmajaya Berjalan Sukses

Sebarkan artikel ini

Tajurhalang – BogorUpdate

Pemerintahan (Pemdes) Sukmajaya, kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dibawah kepemimpinan Kinang optimis untuk mensukseskan pensertifikatan bagi warganya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Tidak luput, aparatur desa beserta ketua RT / RW terus berupaya dalam penyelesaian pemutihan sertifikat tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukmajaya, Muhtar mengatakan bahwa,  program PTSL yang dipercayakan oleh desa nya, sebanyak 1500 bidang telah mencapai target sesuai kuota yang telah diberikan dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah untuk program PTSL di Desa Sukmajaya telah mencapai target dari kuota yang diberikan untuk Warga desa Sukmajaya,” ujarnya saat ditemui BogorUpdate.com, Minggu, (17/9/17).

Disayangkan, masih menurut Sekdes dengan adanya isu yang berkembang diluaran sana adanya pungutan liar (pungli) itu tidak benar, tidak ada patokan Rp 5.000/meter.

“Tidak ada dari pihak pemdes Sukmajaya mematok harga Rp 5.000/meter, jadi tidak benar isu yang berkembang diluaran sana,” tegasnya.

Masih lanjutnya, bahwa warga sebagai pemohon PTSL sangat antusias, terbukti dengan tercapainya target sesuai harapan. Bahkan, awalnya yang hanya memperoleh kuota sebanyak 1200 bidang, kini ditambah menjadi 1924 bidang PTSL yang sudah terkumpul.

“Dilihat dengan tidak tersisanya kuota PTSL di desa kami, ini menunjukkan warga Desa Sukmajaya sangat antusias dengan mendaftarkan diri sebagai pemohon program PTSL, hingga adanya penambahan kuota,” ujar muhtar.

Diperkuat, ketua RW 06 Desa Sukmajaya, Amid mengakui, untuk program PTSL diwilayah RW 06 itu telah sukses mencapai target yang diharapkan. Adapun dengan pencapaiannya, kini telah melakukan pengukuran di lima RT penerima kuota pemutihan sertifikat tersebut.

“Wilayah RW 06 Desa Sukmajaya, kami pastikan sudah mencapai target dari kuota yang kami terima dari pihak Pemdes,” tutur Amid.

Ia menambahkan, sempat mempertanyakan seperti apa proses program PTSL tersebut, karena seiring berjalan waktu serta kepastian yang simpang siur dalam aturan PTSL, membuat kekhawatiran warga karena adanya perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) tentang percepatan PTSL dari Permen 35 tahun 2016 kini berganti menjadi Permen 12 tahun 2017.

“Kami merasa kebingungan,karena awalnya sangat mudah bagi warga, hanya dengan KTP dan berkas yang dimiliki hanya SPPT PBB, dan kwitansi, kini dengan adanya peraturan baru harus adanya hak tanah yang lengkap seperti AJB. Jadi kami mohon penjelasan yang jelas karena warga kami pun meminta penjelasan yang pasti, bisa atau tidak diterbitkan sertifikat,” ungkapnya. (Rie)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *