BOGOR – Update
Ironis, Penggelapan pajak yang diduga dilakukan pihak CV Bintang Raya yang mana bergerak di bidang usaha air curah berlokasi di Kampung Klapanunggal RT 02 RW 01, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor itu mulai terkuak.
Pasalnya, informasi yang berhasil dihimpun Kabar Faktual, dimana perizinan yang dimiliki pemilik usaha tersebut yakni Sunar itu atas lokasi satu titik perizinan lubang air bawah tanah dari Dinas Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kini telah berganti menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan handphone selular, pemilik Usaha Air Curah, Sunar enggan berkomentar.
Terpisah, Kepala Kantor UPT Perpajakan Daerah wilayah XIX pada Bappenda Kabupaten Bogor, Nandang Sudrajat mengaku tercengang terkait hal tersebut. Dikarenakan, selama ini dalam permasalahan Wajib Pajak (WP) langsung ditangani staf nya itu.
“Aduh saya kurang mengetahui lebih jelasnya pak. Karena untuk WP itu kan dengan staf sya bukan langsung sama saya. Jadi saya baru banget mengetahui jika CV Bintang Raya dalam menyetorkan pajak ABT nya itu tidak sesuai dengan dilapangannya,” ujar Nandang ketika dihubungi Kabarfaktual.com, (13/6/2017).
Ia berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengecek langsung kelokasi guna mencari kebenaran yang lebih konkrit.
“Jika terbukti, tentu kita akan meminta pajak yang diduga digelapkan oleh pemilik Air Curah itu sejak pertama kali berdiri. Misalkan, sudah 24 bulan berarti pemiliknya itu harus membayar seluruh pajak di ABT yang tidak masuk dalam WP nya tersebut,” tukasnya. (Srl)
Editor: Effendi