Tanggapi ‘Mosi Tidak Percaya’ PAC PP Ciawi Terhadap MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Ini Jawaban Tegas Daulat Harahap

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap. Ist

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap menegaskan jika ‘Mosi Tidak Percaya' yang dikeluarkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Ciawi, tidak mendasar.

Sebelumnya, Mosi Tidak Percaya itu dilontarkan oleh Pengurus karena gagal menggelar rapat pemilihan pengurus (RPP PAC) karena ditunda oleh MPC PP Kabupaten Bogor.

“Mungkin mereka ada kekecewaan terhadap MPC bahwa RPP PAC mereka yang seharusnya diadakan kemarin, kami tunda karena RPP PAC itu tidak memenuhi persyaratan,” kata kepada Bogorupdate.com, Kamis (29/8/24).

Alasan ditundanya RPP PAC itu, karena memang tidak sesuai dengan AD/ART organisai Pemuda Pancasila. Salahsatu alasan bisa diadakan RPP PAC ialah telah mempunyai 50 KTA Nasional.

“Saya sampaikan juga kenapa validasi mereka tidak lengkap, karena 1 di ADART itu jelas diatur bisa melaksanakan RPPR itu harus mempunyai KTA nasional sebanyak 50,” ujar Daulat.

Namun pada kenyataannya, lanjut Daulat, PAC Kecamatan Ciawi hanya memiliki beberapa KTA Nasional saja. Padahal pihaknya sudah meringankan dengan menurunkan syarat pemenuhan KTA Nasional tersebut sebanyak 30.

“Tapi karena kita ada kebijakan hanya 30 KTA Nasional, sementara hasil validasi mereka itu KTA Nasionalnya itu cuma ada beberapa, maka akhirnya menunda RPPAC Ciawi,” jelasnya lagi.

Meski begitu, tegas Daulat, bukan berarti pihaknya dalam berorganisasi terlalu baku, karena sebelumnya sudah diberi kebijakan. Dari yang seharusnya melaksanakan RPP PAC itu tanggal 18 agustus 2024, lalu diberikan kebijakan sampai tgl 28 Agustus untuk melengkapi persyaratan yang kurang.

Selain itu, pihaknya juga sudah menungu validasi mereka terkait dengan data-data ranting, karena syarat untuk melakukan RPP PAC itu adalah sudah melaksanakan RPP PR atau Rapat Pemilihan Pebgurus Ranting yang ada di tingkat Desa.

“Kalau belum terpenuhi 80 persen, kami tidak akan melaksanakan RPPAC. Sebenarnya kesalahan itu ada di mereka, kemarin mereka ingin melaksanakan RPPAC dan sebelumnya datang ke MPC untuk melakukan validasi,” bebernya.

Maka dari itu, jika MPC tetap memaksakan untuk melakukan RPP PAC, berarti sudah melanggar aturan. Kalau dari sebelum-sebelumnya mereka datang ke MPC untuk melakukan konsultasi, ini pasti akan terlaksana.

“Sedangkan ini komunikasi terputus, mungkin mereka melakukan konsultasi kepada yang tidak mengerti organisasi dan akhirnya terjadi penyesatan dan pembodohan,” jelasnya lagi.

Daulat juga tidak mempermasalahkan statmen PAC Ciawi terkait Mosi Tidak Percaya itu, karena merupakan hak individu. Namun, jika statmen itu tidak mendasar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PAC Ciawi tersebut.

“Terkait Mosi tidak percaya itu tidak ada masalah itu hak mereka. Tapi ingat kami MPC punya ketegasan jika statmen mereka tidak mendasar, maka kami akan memberikan sanksi tegas organisasi bagi pengurus PAC Ciawi,” tegas Daulat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *