Kota Bogor – Bogor Update
Mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sepasang PNS Kota Bogor diperiksa Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Sejauh ini dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dari retribusi yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar itu, polisi sudah memeriksa sedikitnya 30 orang dengan status sebagai saksi.
Polresta menargetkan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi DPMPTSP serta kasus-kasus korupsi lainnya bisa diselesaikan hingga pertengahan tahun 2018 mendatang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus DPMPTSP masih berlanjut, ternyata ada indikasi pelakunya dua pegawai DPMPTSP dan satu orang pegawai Bank Jabar Banten (BJB).
“Penyelidikan masih berjalan, untuk detail dan kerugian bisa ditanyakan ke kasat reskrim,” kata Ulung saat pres realise di Jalan Kapten Muslihat, Minggu (31/01/18) siang.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ahmad Chaerudin mengatakan, hasil dari pada audit BPK RI kasus DPMPTSP Kota Bogor ini ada kerugian negaranya.
Ia berjanji, nanti akan diekspose dan digelarkan ke tingkat lebih tinggi untuk dinaikkan statusnya.
“Ya kan statusnya bisa menjadi sidik (penyidikan-red),” ungkapnya.
Saat ditanyakan kerugian, Chaerudin mengatakan bisa mencapai Rp2,5 miliar.
Tetapi lajut dia, lebih tepatnya nanti ada perhitungannya, untuk calon tersangka ada dari pihak bank nya dan dari pihak DPMPTSP Kota Bogor.
“Karyawan dinas dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi masih kami dalami bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor,” terangnya.
Chaerudin menjelaskan, meskipun dua karyawan DPMPTSP sudah lama tidak masuk bekerja, tetapi saat nanti ditetapkan tersangka akan dicari keberadaanya.
“Untuk itu tahun 2018 ditargetkan dua atau tiga kasus yang naik status. Kami sudah memanggil 30 orang dari pihak DPMPTSP Kota Bogor, BJB dan dari pihak penyetor uang,” jelasnya. (AS)
Editor: Endi