Cibinong, BogorUpdate.com – Demi mengembalikan fungsi sungai di Jawa Barat (Jabar) agar tidak menyebabkan banjir, Gubernur Jabar) Dedi Mulyadi bekerjasama dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid melakukan berbagai upaya.
Salahsatu upaya mereka adalah menertibkan atau mencabut sertifikat tanah yang berada di Daerah Milik Sungai (DAS) di seluruh Jabar.
Skemanya adalah, dengan memberikan kerohiman bagi warga yang memiliki sertifikat diatas 5 tahun. Sementara yang dibawah 5 tahun akan langsung dibatalkan sertifikatnya
Hal ini terjadi di wilayah Bekasi, dimana beberapa rumah warga yang berada di DAS tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat tanah.
“Soal sertifikat tanah di DAS itu jika dibawah 5 tahun, maka dibatalkan sertifikatnya. Kemudian diatas 5 tahun akan diberikan kerohiman, jadi itu negosiasi,” kata Dedi Mulyadi di Cibinong, pada Kamis (13/3/25).
Namun, tegas Kang Dedi Mulyadi (KDM) sapaan akrabnya, yang lebih penting adalah harus menyadari dimana tanah yang di sertifikatkan itu.
“Yang lebih peting, orang bersertifikat itu kita harus menyadari dong sertifikat itu lahir karena apa, tanah siapa kan ada riwayatnya,” jelasnya.
KDM menuturkan bahwa, saat ini bagaimana negara harus hadir untuk mengembalikan fungsi DAS agar tidak terjadi lagi bencana banjir seperti saat ini.
“Tapi kita tidak berbicara kesitu, yang penting hari ini negara harus mulai mengambil alih memfungsikan kembali seluruh DAS, karena itu milik sungai,” tuturnya.
Sambil persoalan sertifikat berjalan, kata dia, sungai di Jabar ini harus dilakukan pengerukan dan pelebaran sehingga air tidak akan meluap. Selain itu, haris ditanami pohon ciri khas dari wilayah masing-masing.
“Konsepsi saya tentang sungai adalah, dinormalisasi, kedalamannya dikeruk lagi dan dilebarkan kemudian dipinggirnya ditamani pohon khas di wilayah tersebut,” tandasnya.