Cisarua – Bogor Update
Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Dirjen Hubdat), Budi Setiadi bersama Polres Bogor, Kementrian PUPR, BNPB, dan pihak terkait melakukan kesepakatan penanganan longsor dengan menutup Jalur Puncak selama 10 hari ke depan.
Kesepakatan ini, setelah pihaknya meninjau lokasi tanah longsor di kawasan Riung Gunung, Jalur Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/2/18).
“Guna penanganan longsor di Puncak sampai Cianjur, hasil kesepakatan bersama tadi selama 10 hari, terhitung mulai dari kawasan Gunung Mas akan ditutup total untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Menurutnya, terhitung sejak hari ini sampai 10 hari jalan dari Gunung Mas sampai Ciloto tidak bisa dilalui, setelah itu akan evaluasi.
“Terkecuali, sepeda motor masih bisa tapi lihat kepentingan dan kondisinya nanti,”imbuhnya.
Selain itu, pihaknya akan memberikan payung hukum dengan mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri terkait penanganan longsor di Jalur Puncak tersebut.
“Kita buat regulasi Peraturan Menteri bahwa mulai ini Jalur Puncak untuk mobil dan lainnya (kecuali motor) tidak bisa dilalui mulai dari Gunung Mas sampai Ciloto. Mudah-mudahan besok sudah keluar,” tandasnya.
Kapolres Bogor AKBP Bogor AM Dicky menjelaskan agar senantiasa masyarakat dapat memaklumi dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tersebut.
“Kita siagakan anggota disetiap titik. Kalau masih ada (mobil) yang nekat menunggu di titik sekat hingga buat macet akan ditindak,” tandasnya.(Den/Sep)
Editor : Endi