Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Rumahnya Dikosongkan Paksa, Puluhan Warga Teplan Ngadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

×

Rumahnya Dikosongkan Paksa, Puluhan Warga Teplan Ngadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Sebanyak 28 kepada keluarga (KK) dengan jumlah 35 orang yang bertempat tinggal di Jalan Kol. Enjo Martadisastra, kelurahan Kedung Badak, kecamatan Tanah Sereal, kota Bogor, atau yang dikenal dengan komplek/asrama Teplan, mendatangi LBH Keadilan Bogor Raya untuk mengadukan masalah pengosongan pemukimam dan penganiayaan yang dilalukan oleh Korem dan kodim Bogor pada tanggal 26 juli 2018 lalu.

 

Adapun para pengadu adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan yang akan berpotensi digusur kemudian

 

” Warga yang datang ini adalah warga yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan belum mendapatkan penggantian yang layak bahkan beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim/korem yang mengosongkan rumah warga,” terang Andreas Gorisa Sembiring, Koordinator FORJAGA, dimana dirinya mengalami kekerasan yaitu luka pada bagian mulutnya hingga harus dijahit, sesuai keterangan pers yang diterima Bogorupdate.com, Rabu (8/8/18).

 

Menurut Sugeng Teguh Santoso, selaku koordinator Pembela dari LBH Keadilan Bogor Raya, warga menempati rumah tersebut lama nya bervariasi, ada yang sejak tahun 1967 dan 1984.

 

” Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD. Masyarakat Pengadu terdiri dari janda TNI, anak-anak dari orang tua TNI. Warga umumnya memiliki dan membayar PBB atas nama warga sendiri, nama anggota yang sudah pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang adalah keturunannya,” ujar STS sapaan akrabnya.

 

Masih kata STS, sebanyak 8 rumah warga telah dikosongkan dengan tidak mendapatkan penggantian yang layak, bahkan ada rumah yang dikosongkan barang-barang nya ditaruh begitu saja.

 

” Warga sangat berharap agar LBH Keadilan Bogor Raya dapat membantu mereka yang mengalami pengosongan rumah secara tidak manusiawi. Mereka (warga-red) tidak mendapatkan penggantian yang layak, bahkan ada yang harus mengalami kekerasan. Atas pengaduan warga ini, kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak mereka,” terang STS.

 

Ini sikap yang disampaikan oleh LBH Keadilan Bogor Raya, atas pengaduan dari warga;

 

1. Warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah yang ditempatinya adalah warga yang berhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht.

 

2. Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

 

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut diatas, maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka. Karenanya, LBH Keadilan Bogor Raya meminta Danrem/Dandim;

 

1. Memulihkan hak-hak warga yang dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya kembali

 

2. Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak korem dan Kodim.

 

3. Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu hak-hak para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman serta meminta walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam, termasuk kepada DPRD kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman.

 

 

 

Editor : Tobing | BogorUpdate.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *