Ciseeng, BogorUpdate.com – Puluhan RT dan RW yang Surat Keputusan (SK) nya sudah habis dan tidak diperpanjang, mendatangi kantor Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/3/25).
Kedatangan mereka itu untuk menuntut hak nya berupa Insentif Bulan Maret yang belum dibayarkan. Bahkan saat meyampaikan tuntutan yang diterima oleh Sekretaris Desa Ciseeng, Muhamad Fahmi, sempat terjadi cekcok.
“Kami memang masa jabatanya sudah habis dan tidak kami permasalahkan. Tapi yang aneh belum ada sertijab sudah ada pelantikan, dan meng SK-kan RT RW yang baru. Apakah ini benar atau salah kan gitu, dan itu termasuk tuntutan kami,” ujar Mantan Ketua RW 03 Yusuf, kepada wartawan.
Selain itu, sambung Yusuf, tuntutan mereka adalah insentif di Bulan Maret dan beberapa hak lainnya terkait pembebasan lahan dan fee proyek yang dijanjikan.
“Yang diberhentikan kurang lebih ada 8 atau 9 plus RW 4 orang. Tadi juga ada tuntutan insentif bulan maret, juga meminta Kadus 1 dan Kadus 2 agar diberhentikan, dan tuntutan di Kampung Malang Nengah fee atas pengecoran yang dijanjikan oleh Kadusnya ternyata belum ada realiaasinya,” jelasnya.
Tak sampai disitu, kata Yusuf, sebelumnya ada mantan RT meminta surat pelepasan hak (SPH) dari PT. Griya di lahan seluas 1,2 hetare. Menurut develover sudah diberikan kepada kepada 2 RT dan 2 RW, namun sampai saat ini belum diberikan haknya.
“Kami belum menerima pembayaran dari SPH PT Griya. Semoga tuntutan saya dan rekan-eekan RT bisa ditanggapi pihak Pemdes Ciseeng,” harapnya.
Sementara Sekretaris Desa Ciseeng, Muhamad Fahmi menuturkan bahwa para RT dan RW yang masa jabatannya habis pada 24 Februari ini datang ke Kantor Desa karena ada ketidak puasan.
“Betul tadi kedatangan RT dan RW, yang masa jabatanya telah habis per tanggal 24 Febuari 2025. Intinya mereka ada ketidak puasan dari masalah serah terima jabatan dan lain-lain,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, terkait tuntutan soal insentif pada bulan maret, sementara mereka habis masa jabatan pada 24 februari lalu.
“Mereka juga ada beberapa tuntutan yakni meminta insentifnya di bulan Maret itu masih dikeluarkan untuk hak mereka. Padahal kalau berbicara SK mereka 24 Febuary sudah habis,” tutupnya. (Dyn)