Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Polisi Amankan Penjual Senpi Kepada Pengendara Fortuner Yang Viral di Medsos

×

Polisi Amankan Penjual Senpi Kepada Pengendara Fortuner Yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

Sumber foto (pmj)

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Polda Metro Jaya berhasil amankan penjual senjata api (Senpi) ke MFA, pengendara Fortuner tersangka koboi yang mengacungkan senjata api di daerah Duren Sawit. Aksinya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AM alias S. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka MFA.

“Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli,” jelas Yusri kepada wartawan, Rabu (7/4/21).

Yusri menjelaskan, AM menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun kepada saudara MFA secara langsung di suatu tempat. Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

“Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri meminta masyarakat yang memilikinya agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian. Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

“Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi,” tuturnya.

“Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tentang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat, dapat dikembalikan ke pihak kepolisian,” sambungnya.

 

 

 

 

 

 

(pmj/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *