
Bogor – Update
Peredaran minuman keras (miras) yang marak di Kota Bogor amat disayangkan berbagai kalangan. Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (pemkot) Bogor dimanfaatkan sekian banyak toko klentong dan beberapa Cafe besar leluasa untuk menjual miras di bulan Ramadan.
Surat edaran Wali Kota Bogor yang disebarkan tiga hari sebelum memasuki bulan suci Ramadan untuk menutup tempat usaha dan tidak ada transaksi jual/beli miras selama bulan Ramadan, Nampaknya tak digubris oleh beberapa pelaku usaha yang nakal, lantaran tetap menjual miras selama bulan ramadhan berlangsung.
Dari hasil penulusuran di lapangan, beberapa Cafe besar di Kota Bogor masih menyediakan miras. Seperti di kawasan Bogor Timur dan Bogor Tengah, Kota Bogor. Belum lagi warung-warung klontong, di Jalan Ahmad Yani, Bogor Tengah, yang masih beroperasi menjual bebas miras hingga malam hari.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, mengatakan kepada pelaku usaha yang masih membuka tempatnya dan menjual miras, diimbau untuk melaksanakan edaran Wali Kota.
“Jika tidak menanggapi, kami akan sidak tempat-tempat yang masih menjual miras. Kami akan laporkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh agama Kota Bogor Habib Novel menyayangkan terkait hal ini. Dirinya mengatakan, ini momentum yang sakral. Setiap pemeluk agama dan apapun agamanya, melarang setiap umatnya meminum minuman beralkohol.
“Minuman ini haram dan di toko itu masih menjual, tolong jaga kami. Tugas Pemkot Bogor menindak lanjuti hal itu,” kata Habib Novel.
Lanjutnya, dari semua unsur harus cepat bertindak. Harusnya para pemimpin cepat merespon akan hal ini. Padahal setiap malam minggu ada giat razia yang dilakukan jajaran penegak hukum, namun dirasa kurang maksimal dan tidak efektif.
“Kami minta dari pemerintah mempertegas Perda ketertiban umum, apa hukumannya bagi para pelaku usaha,” pungkasnya. (AG/*)
Editor: Agung