Cibinong, BogorUpdate.com – Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A dinilai sembrono dalam mengeluarkan surat akta cerai. Pasalnya, salah satu pemohon mengelukan jika surat akta cerai nya sudah diambil orang lain dengan mengatasnamakan pemohon.
Hal itu dialami Saepul Jaenudin, pada saat akan mengambil akta cerai di PN Agama Cibinong Kelas 1A, di jalan bersih, Kelurahan tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (12/8/24).
Saepul mengaku kesal dengan prosedur yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Cibinong. Karena, saat akan mengambil akte cerai sudah berulang kali datang sampai ke tiga kalinya bukti akte cerai belum juga di dapatkannya.
“Ia saya sudah tiga kali datang ke Pengadilan Agama Cibinong tapi dicari gak ada mulu,” kesalnya.
Menurut Saepul pria asal Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu, dirinya telah lama menunggu dan pada akhirnya petugas Pengadilan Agama Cibinong mengaku bahwa akte cerai yang seharusnya dia miliki, namun diambil oleh orang lain yang mengatasnamakan dirinya.
“Maaf pak itu udah diambil sama yang atas nama bapak pantesan dicari diperkas udah gak ada,” ungkap Saepul menirukan petugas Pengadilan Agama Cibinong sembari menunjukan bukti tanda tangan seseorang yang mengatas namakan saepul dengan tanda tangan yang berbeda.
Saepul juga merasa kecewa dengan perlakuan pengadilan agama cibinong terkait hal itu, untuk mengurus surat-surat di perlukannya akte cerai tersebut.
“Ya kecewalah susah saya mau bikin KTP kartu keluarga yang baru juga susah harus ada akte cerai,” geramnya.
Dilain sisi, waktu tersita untuk mengurus akte cerai yang ternyata pada akhirnya diambil orang lain, Saepul juga mempertanyakan pertangung jawaban pengadilan negeri agama cibinong terkait hal itu.
“Saya minta yang asli kalo gak buat pernyataan dari pihak pengadilan negeri Cibinong, takutnya disalahgunakan akta cerai yang asli,” ucapnya.
Dengan terpaksa saepul akhirnya mengambil akte cerai berbentuk foto copy legalisir yang dibubuhi cap penggadilan agama Cibinong.
“Terpaksa saya ambil legalisir untuk ngurus surat-surat atau pembuatan KTP baru,” pungkasnya.
Sedangkan, saat dimintai pertanggung jawaban pihak pengadilan melalui petugasnya menyebut akta cerai hanya diganti dengan foto copy legalisir yang akan diberikan pihak pengadilan.
“Jadi dari sini adanya cuma legalisir aja pak kalo yang asli itu cuma satu,” singkat petugas Pengadilan Agama Cibinong.