Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeMancanegaraPemerintahan

Pemdes Bojonggede Buka Posko Pendaftaran Program PTSL

×

Pemdes Bojonggede Buka Posko Pendaftaran Program PTSL

Sebarkan artikel ini

BOJONGGEDE – BOGORUPDATE

Program nasional PTSL yang dicanangkan 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Menteri Desa Tertinggal kini mulai di galakkan seluruh daerah yang notabane mendapat kuota program tersebut. Seperti halnya, Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, terlihat membuka posko kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2017 dengan target 80.000 bidang di wilayah Kecamatan Cibinong, Bojong Gede, Tajur Halang, dan Sukaraja dengan Pensertipikatan Tanah secara massal.

Kepala , Dede Malvina mengatakan demi mensukseskan program nasional PTSL yang notabane menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo, pihanya sengaja membuka posko pendaftaran dan sosialisasi dikediamannya hingga pekan depan. Selain itu, bagi setiap pemohon yang datang tentunya akan dilakukan pensortiran terlebih dulu, oleh panitia PTSL tingkat desa guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan atau dampak dikemudian hari bagi para pemohon ataupun pihak pemdes.

“Alhamdulillah posko pelayanan pendaftaran PTSL sudah kami buka sejak sabtu 5 Agustus 2017. Dimana hari senin ini pendaftaran hari kedua kami pelayanan bagi wilayah 3 Rukun Warga (RW), diantaranya RW 08 04 dan 06 dengan jumlah 14 RT,” kata Kades Bojonggede, Dede Malvina kepada BogorUpdate.com, Senin (07/8/2017).

Ia menambahkan, untuk penerimaan kuota di tempatnya memimpin itu memperoleh 1750 bidang PTSL, yang terbagi di 18 RW dengan jumlah 92 RT serta pembagian secara merata 17 bidang per ketua RT.

“Alhamdulillah dari total ribuan bidang yang kami terima dari program Nasional ini, terlihat sudah kami laksanakan sesuai aturan dan pembagian jatah ke setiap RT dan RW secara merata,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk target sendiri bagi pihak Pemdes Bojong Gede dimana setiap pemohon akan di utamakan bagi warga Bojong Gede yang sudah menetap untuk menerima kuota PTSL, kader PKK, RT dan RW, guru, dan guru ngaji yang menjadi sasaran utama bagi penerima PTSL berikut dengan warga Rumah Tangga Miskin (RTM).

Dirinya juga menghimbau bagi seluruh ketua RT dan RW agar berhati-hati pembuat sertipikat PTSL pada program yang dilaksnaakan oleh pemerintah yang di biayai oleh APBN dan sesuai SKB 3 menteri bahwa zona jawa dan bali boleh memungut adminsitrasi sebesar Rp150 ribu rupiah.

“Dan untuk persyaratan tersebut yakni, mengisi formulir permohonan, Foto copy (FC) pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fc KTP Penerima Kuasa, bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan. Adapun berikut dengan, surat keterangan dari kepala Kelurahan atay Desa yang diketahui oleh dua orang saksi disertai fc KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan atau di kuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi, Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT, Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah) serta (lampirkan Letter C pernyataan tidak sengketa, riwayat tanah dan Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Surat Pernyataan BPHTB Terhutang,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, jika penjadwalan wilayah kerja Desa Bojong Gede pada program PTSL dan penjaringan pendaftar melalui RT dan RW, Melengkapi berkas berkas alas hak tanah yang diisi oleh RT bersama perangkat desa atau staf penangung jawab wilayah.

Selain itu, lanjut Dede, data data yang menjadi tanggungjawab pemerintah adalah dana-dana adaminstarsi pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan di lengkapi data bukti kepemilikan Tanah atau alas hak tanah anda setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah.

“Untuk target kami sendiri dalam membuka posko pendaftaran akan selesai pada pekan depan. Insya Allah akan selesai sesuai harapan dari kami maupun tim dari panitia dan BPN Kabupaten Bogor sendiri. Karena melihat antusias warga yang datang untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya tersebut, mudah-mudahan dengan kuota yang kami terima akan habis sesuai keinginan,” tandasnya.

Sementara, ketua tim II (2) PTSL pada BPN Kabupaten Bogor wilayah Kecamatan Bojonggede, Anwarul Fatah menyebut jika sistem pemberkasan yang berada di wilayah Desa Bojonggede sangat bagus dalam menerapkan pembukaan posko tersebut. Adapun, kedepan nantinya pihak Desa masih berminat dapat berkoordinasi dengan tim untuk mendatangi ke kantor BPN agar mengajukan penambahan kuota apabila masih kurangnya kuota terhadap masyarakat.

“Melihat antusias masyarakat Bojonggede seperti ini kami sangat mengapresiasi dalam mendaftarkan alas hak tanah yang dilakukan secara transparan dan animo warga yang sangat antusias. Diharapkan, apa yang di harapkan pihak kepala desa dan jajaran dapat terlaksana sesuai keinginan bersama,” tuturnya.

Terpisah, Ketua RW 06 Desa Bojonggede, Muhammad mengungkapkan jika dengan sistem pendaftaran seperti itu mambuat masyarakatnya sangat senang dan merespone baik dalam sistem pemberkasan yang sangat baik sevelum diajukan ke tim PTSL dari BPN Kabupaten Bogor.

“Bagi saya dimana menurut pengakuan dari warga kami dengan adanya sistem pendaftaran dan pengecekan persyaratan pemberkasan merasa senang karena dalam melengkapi berkas-berkas dapat di arahkan oleh panitia sebelum diserahkan ke tim PTSL BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, dimana untuk di wilayah kami di RW 06 dengan 3 RT perwilayah Rukun Tetangga mendapat kuota sebanyak 20 pemohon bidang tanah,” tutupnya. (Srl)





Editor: Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *