Cibinong – Bogor Update
Pemerintah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor gencar melakukan program Adipura dalam mewujudkan program Bupati Bogor sebagai Kabupaten termaju di Indonesia. Merujuk program ini, pihak kecamatan maupun kelurahan dibantu Satpol PP melakukan penindakan bagi pembuang sampah liar tersebut dengan diberikan sanksi tegas.
Seperti halnya beberapa warga, kini tengah tertangkap basah saat membuang sampah sembarangan. Dari kejadian inilah, petugaspun tak segan-segan menyita identitas pelaku berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna memberikan efek jera bagi pelaku pembuang sampah liar tersebut.
“Identitas pelaku kita sita untuk memberikan efek jera. Setelah itu, pelaku pembuang sampah liar akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring),” ujar Sekcam Cibinong, Andri saat dihubungi Bogorupdate.com, melalui selularnya, selasa (31/10/17).
Hal senada juga diungkapkan lurah Cirimekar Kecamatan Cibinong, Budi Riva menjelaskan penindakan tersebut sudah berdasarkan peraturan yang ada. Adapun tindakan untuk meminimalis pembuang sampah liar, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan, RT RW dan warga yang mengawasi disetiap sentra titik rawan sampah liar.
“Pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pembuang sampah sembarangan. Ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Nantinya, pelaku pembuang sampah dikenakan denda lewat proses persidangan,” kata Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, guna kelanjutannya. “Sidang tipiring sangat perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat,” tambah Budi.
Budi menambahkan, dengan tipiring ini diharapkan pelaku pembuang sampah yang terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) bisa menimbulkan efek jera bagi pelau lainnya. “Tindakan tegas inilah, para pembuang sampah maupun masyarakat umum akan timbul kekhawatiran apabila terciduk tengah membuang sampah sembarangan,” tukasnya. (Sep)
Editor: Tobing