Lewat FGD, Polisi dan DLH Kabupaten Bogor Diingatkan Pencemaran Limbah Tahunan di Setu Citongtut

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Melalui Forum Grup Discussion (FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diingatkan soal pencemaran tahunan yang kerap terjadi di awal tahun.

FGD yang bertemakan Ngobrol Peduli Lingkungan (Ngopling) ini digagas oleh beberapa Jurnalis di Bogor Raya.

Dalam FGD ini, Ketua Pelaksana, mengingatkan kepada pemerintah dan kepolisian soal peristiwa pencemaran lingkungan tahunan yang kerap terjadi di , Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Kita sama-sama mengingatkan saja, untuk sama-sama mengontrol beberapa aliran-aliran air, karena ini sudah di akhir tahun,” ungkapnya dalam FGD yang digelar di Setu Citongtut ini.

Menurut Arief, dari beberapa tahun terakhir, peristiwa pencemaran setu oleh limbah yang diduga B3 ini kerap terjadi di awal tahun.

Di lokasi yang sama, Plt Penegakan hukum lingkungan dan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPB3), pun turut mengapresiasi sosial kontrol yang dilakukan melalui FGD ini.

“Saya berharap tidak sampai disini saja, tapi ada sisi diskusi lain lalu kita harapkan juga bagaimana sisi eksekusi di lapangan, terus koordinasi dijalankan. Kami dengan TNI-POLRI selama ini juga sudah melakukan koordinasi dalam setiap pengawasan. Kami harap kita akan mengulangi kesuksesan citarum harum itu terulang kembali,” ujarnya.

Dyan pun berjanji, pihaknya akan memasang kamera pengawas di sepanjang aliran yang rawan sekali terjadinya pencemaran limbah industri.

“Kami berjanji akan kami laksanakan pemasangan CCTV, kalo tidak di tahun ini, tahun depan, pengajuan kemarin sudah diperbaharui dengan total anggaran sekitar 200 juta untuk 8 titik krusial,” tuturnya.

Sementara itu, Senior Technical Engineer dan Support Manager , mengatakan, pihaknya hadir dalam FGD tersebut guna menunjukkan kontribusi terhadap kelestarian lingkungan.

Yusuf menyebut, perkara lingkungan, bukan hanya menjadi tugas pemerintah ataupun intansi terkait, namun sudah menjadi tugas perseorangan.

Ini perlu ada keterlibatan semua pihak, tidak hanya dari aparatur negaranya yang sudah membuat rangkaian regulasi. Kemudian ada juga penegak hukum. Kemudian ada juga sektor swasta selaku fasilitas pengelola. Jadi kalau kami dari PPLI sangat apresiasi dengan kegiatan ini,” urainya.

Yang perlu diperhatikan, lanjut Yusuf, ketika ada perusahaan penghasil limbah ini mau bekerjasama dengan pengelola limbah B3 harus dipastikan pengelola limbah tersebut sudah memiliki izin dari permerintah.

“Si penghasilnya harus tau track record perusahaannya. Kemudian pengelola limbah harus tau pengelolaannya seperti apa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *