KWSC Gugat SK Bupati Bogor ke PTUN, Ini Dia Penyebabnya… 

Cibinong | BogorUpdate

Diduga melanggar dasar hukum dan prosedur saat pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor dalam penerbitan izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC) ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menetapkan tarif air PDAM Tirta Kahuripan yang didistribusikan oleh PT SGC ke penghuni perumahan Sentul City, sejumlah konsumen perumahan elite tersebut justeru mengajukan gugatan ke PTUN.

Ketua KWSC, Desman Sinaga mengatakan, gugatan ke PTUN pihaknya atas dasar adanya SK Bupati Bogor dalam penerbitan izin SPAM yang telah dimiliki SGC semenjak Maret lalu. ” Tak lama izin SPAM dikeluarkan, kami sudah meminta melalui surat resmi yang ditujukan untuk Bupati Bogor agar izin tersebut dibatalkan sebelum 21 hari sejak diterbitkan,” ujar Desman kepada wartawan, Senin (11/9/17) kemarin.

Ia menambahkan, isi surat yang pihaknya lanyangkan tersebut memiliki jangka waktu untuk Bupati Bogor membalas keinginan sejumlah warga perumahan Sentul City. ” Kalau dalam 10 hari setelah surat itu kami kirim tak dibalas, berarti diterima keberatan kami. Mestinya lima hari setelah 10 hari, Bupati harus buat pembatalan tapi sampai saat ini itu tidak dilakukan, makanya kami ambil jalur hukum,” katanya.

Mantan perwira tinggi Polri ini menerangkan, ada dua pokok yang menjadi bahan pihaknya melakukan PTUN terhadap kebijakan pucuk pimpinan lembaga eksekutif Pemkab Bogor tersebut.

“Dasar penerbitan izin SPAM tidak sesuai dengan PP 122 tahun 2015 dan Permen PUPR nomor 25 tahun 2016. Bukan hanya itu, prosedur penerbitan izinnya tidak sesuai UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan yang menyebutkan setiap keputusan pejabat publik yang membebani warga harus dikonsultasikan lebih dahulu dan kalau sudah diterbitkan harus disosalisasikan, langkah tersebut tidak dilakukan. Pemkab Bogor main mata dengan Sentul City,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kabupaten Bogor, Ade Herdi memaparkan, persidangan gugatan PTUN yang dilayangkan pihak KWSC tersebut sudah berjalan lebih dari satu kali. “Perkara gugatan tersebut masih disidangkan. Persidangan sudah berlangsung sebanyak dua kali, dan dalam waktu dekat ini mau ketiga kalinya. Untuk proses persidang yang telah berlangsung staf saya yang tahu pastinya,” papar Ade. (Eff/Do)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *