Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

KPU Umumkan 2 Rancangan Dapil Anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024

×

KPU Umumkan 2 Rancangan Dapil Anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Umumkan Dua Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kota Bogor Pada Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kota Bogor nomor 20/PL.01.3-Pu/3271/2022 tanggal 23 November 2022.

“Dua rancangan Daerah Pemilihan tersebut disusun berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan, dan SK KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin.

Samsudin menyebutkan, di Kota Bogor tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024. “Masih sama jumlahnya seperti Pemilu tahun 2019 yaitu 50 kursi,” tambah Samsudin.

Masih kata Samsudin, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan. “Masukan/tanggapan dari masyarakat 23 November hingga 6 Desember 2022, dan tahapan Uji Publik pada 7-16 Desember 2022,” tutup Samsudin.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bogor, Dede Juhendi menyampaikan soal rancangan daerah pemilihan. “Untuk 2 rancangan daerah pemilihan, rancangan 1 terdiri dari 5 daerah pemilihan yaitu kota Bogor I (kecamatan Bogor tengah-Bogor timur) 10 kursi, Kota Bogor II (kecamatan Bogor Selatan) 10 kursi, kota Bogor III (kecamatan Bogor Barat) 11 kursi, kota Bogor IV (kecamatan Tanah Sareal) 10 kursi, dan Kota Bogor V (kecamatan Bogor Utara) 9 kursi,” kata Dede Juhendi.

“Sementara itu, untuk rancangan 2 terdiri dari 6 daerah pemilihan yaitu Kota Bogor I (Kecamatan Bogor Tengah) 5 kursi, kota Bogor II (kecamatan Bogor timur) 5 kursi, kota Bogor III (kecamatan Bogor Selatan) 10 kursi, kota Bogor IV (kecamatan Bogor barat) 11 kursi, kota Bogor V (kecamatan tanah Sareal) 10 kursi, dan kota Bogor VI (kecamatan Bogor Utara) 9 kursi,” tambah Dede.

Selanjutnya, setelah pengumumkan rancangan dapil, tahapan selanjutnya adalah masukan/tanggapan dari masyarakat, serta Uji Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *