Hukum, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka kasus suap. Ade Yasin diduga menerima sesuatu dari rekanan dan juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan Bupati Bogor AY. Diduga AY menerima suap dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan dan kepala SKPD di lingkup Pemkab Bogor,” seperti dikutip dari Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah, Kamis (28/4/22).
Tulisan itu juga menyebutkan uang yang diterima Ade Yasin dari para rekanan dan kepala SKPD untuk diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar).
“Uang yang di dapat AY, digunakan untuk mengkondisikan hasil audit laporan keuangan pemda (LKPD, red) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021,” sebut tulisan tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pemberi suap Ade Yasin, MA selaku Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sementara itu empat penerima suap dari BPK perwakilan Jawa Barat yakni ATM sebagai Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM, HN, dan DG sebagai pegawai BPK Jawa Barat.