Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 Sebesar Rp2 Juta

×

Kemenag: Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 Sebesar Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini

Direktur GTK Madrasah M Zain. (Kemnag)

Nasional, BogorUpdate.com
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Kementerian Agama, Muhammad Zain mengatakan pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap aktivasi rekening untuk menyediakan dana.

Muhammad Zain, menyebutkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan sebanyak delapan kali.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain, Minggu (3/10/21).

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan, Kemenag mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag menetapkan alokasi tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” terang Zain.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS yang dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS,” ucapnya.

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus, dan dicatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, insentif diaktifkan kepada guru yang layak dibayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” dia menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *