Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Kabareskrim Polri Ungkap Tengah Rumuskan Pasal untuk Pejabat yang Tolak PPKM Darurat

×

Kabareskrim Polri Ungkap Tengah Rumuskan Pasal untuk Pejabat yang Tolak PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto/pmj)

Nasional, BogorUpdate.com
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan tengah merumuskan sanksi kepada pihak yang tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi juga sama Jampidum, terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghambat menghambat pelaksanaan PPKM Darurat,” ungkap Agus, Sabtu (3/7/21).

“Lantaran disinyalir ada beberapa pejabat yang belum mendukung kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Mikro yang selama ini berjalan,” sambungnya.

Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II digelar kembali untuk seluruh wilayah. Ia juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum-oknum yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Khususnya bagi satgas penegakan hukum (Satgas Gakkum), Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal-pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejaksaan,” lanjut Agus.

“Sehingga, jika terjadi hal-hal yang seperti tadi disebutkan Bapak Menko seperti menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbunnya, maka kita akan melakukan penindakan dengan tegas,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Agus pun mengungkapkan pihak Kejaksaan telah menyatakan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini. Hal ini diperlukan bersama dengan Kejaksaan akan menindak pihak-pihak yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

 

 

 

 

(pmj/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *