Jonggol, BogorUpdate.com
Bangunan milik yayasan IDN Jonggol yang berada di Kp Leuwijati, Rt 01 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, tidak bisa diajukan untuk membuat izin. Selain lahan yang dugunakan ialah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait sekolah Swasta yang berdiri di lahan basah (LB) belum direvisi.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi saat dikonfirmasi. Menurutnya, untuk saat ini Perbup tentang zonasi masih direvisi, dengan kata lain untuk sekolah Swasta IDN belum bisa diurus perizinannya.
“Belum bisa sekarang Izin bangunan Sekolah Swasta yang berdiri dilahan LP2B. lagi mau direvisi dulu Perbup tentang zonasi, kalau sudah direvisi kita upayakan bisa diurus,” katanya kepada Bogorupdate.com, Jum’at (25/6/21).
Terkait pengurusan izin yayasan IDN yang ditolak DPMPTSP beberapa waktu lalu, Dace mengatakan jika memang sudah ada keputusan penolakan, bangunan milik IDN diastikan belum berizin.
“Iya kalau sudah ditolak berarti belum berijin (yayasan IDN, red),” singkatnya
Sebelumnya, Banyaknya bangunan di Kabupaten Bogor, yang belum memiliki izin tak terlepas dari minimnya pengawasan dari intansi terkait. Seperti hal nya bangunan IDN Boarding School yang terletak di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Rabu (23/6/21).
Meski bangunan sudah berdiri kokoh dan mulai beroperasi, Sekolah SMP dan SMK favorit itu diduga belum memiliki izin. Bahkan lahan yang digunakan oleh IDN tersebut adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B ) yang tidak bisa digunakan untuk membangun gedung maupun bangunan yang sifatnya komersil.
Saat dikonfirmasi terkait perizinan IDN, Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan saat ini proses perizinannya sedang diajukan dan sudah berjalan di Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Bahkan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sudah dikeluarkan.
“Iya untuk IPPT sudah keluar, sekarang tinggal Izin Mendirikan Bangunan,” singkat Andri kepada Bogorupdate.com
Terkait lahan LP2B yang digunak oleh IDN, Camay memaparkan, saat ini sedang direvisi oleh Bupati Ade Yasin untuk sekolah Swasta bisa diajukan izinnya meski berada dilahan basah (LB). “Sedang revisi, kan sudah saya sampaikan waktu itu hasil Rakor dengann Bupati bahwa sekolah Swasta pun bisa direkomendasikan bila berada di LB,” ungkapnya.
(Jis/Bing)