Izin Klinik Dini Medika Terancam Dibekukan

Cibinong – Bogor Update

Permasalahan aborsi akhir-akhir ini telah sampai ke tahap mengkhawatirkan. Meski ancaman penjara dan denda telah jelas diatur, namun para pembunuh janin ini masih saja tetap melakukan aksi keji tersebut demi uang.

Diketahui, dari pemberitaan sebelumnya Selain membuka Praktek Bidan dan Praktek Dokter, Klinik Dini Medika yang beralamat di Perumahan Departemen Pertahanan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor diduga Klinik tersebut menerima jasa aborsi ilegal.

Menurut sumber yang minta jati dirinya tidak disebutkan mengatakan, bahwa dirinya mengantarkan pasangan lawan jenis yang hendak menutupi aib hasil terlarang mereka, bahwa bidan tersebut sudah beberapa kali melakukan aborsi terhadap pasien yang menginginkan kandungan nya digugurkan.

” Saat saya mengantarkan pasien tersebut, bidan D mematok bandrol Rp 7 juta karena umur janin sudah 5 bulan, saya sempet foto kok janin yang berhasil dikeluarkan, anggota tubuh sudah lengkap terbentuk, dan Bidan D menyuruh pasien membawah pulang janin,” tutur sumber.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kabupaten Bogor Erwin Suriana mengatakan, jika aborsi itu benar dilakukan, bukan hanya unsur pidana saja, tetapi ijin praktik jika klinik itu sudah memiliki ijin, dapat dicabut.

“Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga dapat melakukan hal yang sama terhadap Bidan yang diduga melakukan aborsi,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Jumat (15/12/17)p.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, bidan D, melalui sambungan telepon genggam nya tidak merespon. Hanya saja ketika coba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dirinya hanya menjawab, “Terimakasih atas infonya, satu yang saya pegang teguh didunian ini janji Allah itu pasti,” tulisnya.

Bidan D diduga melanggar sejumlah Undang-Undang, mulai dari Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 73, 77, 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) para pelaku dianggap melanggar Pasal 55, Pasal 56, Pasal 229, Pasal 346, Pasal 348, dan Pasal 349. Dari keseluruhan UU yang dilanggar, ancaman maksimal bagi para pelaku adalah kurungan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Rie)

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *