Bogor Kota, BogorUpdate.com – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak delapan korban yang hendak disalurkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu sebanyak dua orang pelaku berinisial MK (33) dan MZL (31) berhasil ditangkap. Keduanya berperan sebagai penampung, dan koordinator pengiriman korban.
Adapun, korban TPPO yang hendak disalurkan ke Qatar berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Ada dari Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/24).
Bismo menyebut, para korban rencananya akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Uni Emirat Arab dan Qatar.
Bahkan, para korban tersebut dijanjikan sebagai calon TKW dengan iming-iming pendapatan yang besar.
“Dijanjikan bekerja sebagai calon TKW di negara tersebut dengan gaji Rp 4.800.000 sampai dengan Rp 5 juta,” ucapnya.
“Untuk tersangka MZL ini dijanjikan diberikan uang setiap keberangkatan Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu ketika bisa memberangkatkan para calon TKW,” tambahnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan hukuman perdagangan orang sesuai Pasal yang berlaku.
“Dijerat dengan Pasal 68, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)