Sukaraja, BogorUpdate.com – Bisnis haram mengurangi takaran Minyakita ternyata sangat menggiurkan. Pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 600 Juta perbulan dari bisnis haram tersebut.
Hal itu terungkap usai Satreskrim Polres berhasil menangkap pelaku yang memproduksi Minyakita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor, pada Senin (10/3/25).
“Dalam satu bulan, pelaku menghasilkan keuntungan Rp 600 juta perbulan,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila kepada Wartawan.
Rizka menuturkan bahwa dalam satu hari pelaku berinisial TRM ini memproduksi 1.500 pack minyak goreng minyakita berisi 750 mili liter atau 800 militer, dengan harga Rp 15.600 yang seharusnya harga distributor 13.500.
Padahal, lanjut Rizka, seharunya minyakita yang diedarkan dipasaran itu berukuran 1 liter. Pelaku yang sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2025 itu, malah mengurangi takaran dari yang seharusnya hingga menimbukan kerugian bagi masyarakat.
“Pengakuan TRM sudah menjalankan bisnis ini dari awal bulan Januari 2025. Dari yang seharusnya minyakita yang berukuran 1 liter, ternyata setelah diuji materil isinya hanya 800 mililiter,” tururnya.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yang diancam dengan kurungan penjara 12 tahun. (Dyn)