Harry Ara, ketua SAPU Jakarta
Kota Bogor – Bogor Update
Soal kebijakan 0 persen yang banyak dibahas dan jadi sorotan publik, Ketua Solidaritas Aksi Perubahan Untuk Jakarta (SAPU Jakarta) Harry Ara Hutabarat angkat bicara.
Menurutnya siapa saja yang menentang program tersebut sama halnya dengan menentang rakyat kecil.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2011 sebagai perubahan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di situ disebutkan, penganggaran kegiatan tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.
Ia menilai yang meributkan program tersebut adalah pihak yang tidak mendukung akan program rakyat kurang mampu, dengan menggulirkan isu bahwa program DP 0 persen melanggar Permendagri.
“Hal tersebut justru memperlihatkan ke publik kurang pahamnya terhadap aturan yang ada,” kata Harry Ara, Kamis (25/01/18).
Ara sapaan akrabnya, kader Gerindra itu menjelaskan, dalam Permendagri 21 Tahun 2011 pasal 54A Ayat 6 tertuang jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah Berakhir.
“Jadi kalau dikaitkan dengan program DP 0 Persen itu tidak melanggar. Sebab Pemprov DKI membangun dengan DP 0 itu adalah membangun fisiknya yang tidak boleh melebihi masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Masih kata dia, kalau sistem pembayaran yang bisa melebihi masa jabatan kepala daerah 5 tahun, itu urusan lain. Sebab sudah dijamin perbankan yang meneruskan sistem pembayarannya.
“Misalnya 20 tahun angsuran itu cara bayar warga bukan pembangunan fisiknya. Yang tidak boleh pembangunan fisik DP 0 persen melebihi masa jabatan kepala daerahnya bukan masa pembayaran kreditnya,” pungkas Ara. (Aa)
Editor : Endi