Fathoni Sebut IDN Jonggol Dibangun Sebelum Ada Perda LP2B, Tapi Kok Izinnya Belum Ada!

Foto Yayasan IDN Jonggol

Jonggol, BogorUpdate.com
Terkait perijinan bangunan Sekolah Elite milik Yayasan IDN Jonggol yang berada di Kp Leuwijati, Rt 01 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, yang ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni (AF) angkat bicara.

Menurutnya, Yayasan IDN tersebut sudah beroperasi sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Saya sudah cek Informasinya, yang saya dapat ialah Sekolah ini sudah beroperasi (berjalan proses pembangunan) sejak sebelum Perda LP2B ditetapkan pada tahun 2019,” katanya kepada Bogorupdate.com, Rabu (30/6/21).

Lebih lanjut Fathoni menerangkan, meski saat ini lahan milik IDN masuk kedalam LP2B yang tidak bisa digunakan untuk membangun, namun ada pengecualian untuk sekolah Negeri dan Swasta tetap bisa beroperasi meski izinnya belum selesai.

“Sebagaimana sekolah yang lainnya termasuk sekolah Negeri, untuk yang sudah beroperasi atau dibangun sebelum penetapan LP2B dikecualikan dan bisa dilanjutkan. Itu info dari beberapa pihak terkait penerapan LP2B,” jelasnya.

Namun begitu, sebelum adanya Perda Penetapan lahan bangunan sudah berdiri namun belum memiliki ijin, Fathoni tidak mau banyak bicara. Menurutnya untuk Yayasan IDN pemerintah setempat harus membantu untuk melengkapi kekurangan berkas terkait izin yang saat ini sedang di proses.

“Perihal administrasi perijinan termasuk payung hukum kita harap kepada yang bersangkutan dibantu jajaran Pemdes dan Camat untuk melengkapinya. Sambil saya juga coba cari info lebih lanjut keberadaannya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *