Dewan Komisi 1 Tinjau Lokasi Lahan yang Diduga Diserobot PDAM

Cijeruk – Bogor Update

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, lakukan peninjauan ke lokasi lahan yang saat ini sedang dilakukan gugatan oleh warga Kampung Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, terhadap PDAM Tirta Kahuripan. Kasus dugaan penyerobotan lahan dengan tergugat perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu, sudah di putuskan Pengadilan Negeri (PN)) Cibinong dan dimenangkan pihak penggugat pada tanggal 31 Agustus.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sriwidodo mengatakan, kedatangan komisi nya ke lokasi lahan yang berada di Kampung Cikiara, Desa Cijeruk ini, sebagai lanjutan dari pertemuan pertama dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik pihak tergugat PDAM Tirta Kahuripan maupun penggugat atas nama H. Cece Surkana di ruang rapat dewan.

“Kami ingin tahu lokasi yang saat ini sudah masuk ke PN Cibinong tersebut,” ujarnya kepada wartawan, senin (25/9/17).

Melalui kunjungan ke lokasi lahan yang digugat ini, lanjut Politisi Partai Gerindra, Komisi 1 bisa lebih mengetahui keberadaan fisik lahan. Apalagi dalam masalah ini, yang menjadi tergugat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor. “Keinginan kami sih permasalahan ini cepat selesai,” papar Kukuh.

Saat kunjungan Komisi 1 itu, terlihat hadir Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir beserta sejumlah pejabat Pemkab Bogor, Camat Cijeruk, Hidayat Saputra Dinata, Kapolsek Cijeruk, Kompol Safiudin Ibrahim, Kepala Desa Cijeruk, Ade Tamsuri, keluarga penggugat Indra Surkana bersama kuasa hukumnya serta tokoh masyarakat Cijeruk.

Dirut PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin mengatakan, dalam kasus gugatan ini, pihaknya akan melakukan banding ke PTUN.

“Di PN Cibinong pihak kami kalah, dan kami akan lakukan upaya banding ke PTUN terkait putusan PN Cibinong tersebut,” tegasnya.

Hasanudin pun berterimakasih kepada anggota DPRD komisi 1, karena sudah bersedia melakukan kunjungan ke lahan yang menjadi lokasi mata air PDAM Tirta Kahuripan.

Sementara, keluarga penggugat, Indra Surkana mengaku tidak kuatir dengan kedatangan para anggota dewan tersebut. Bahkan, pihaknya mengapresiasi Kukuh Sriwidodo beserta anggota komisi nya yang menyempatkan waktu untuk minjau langsung ke lokasi lahan yang di gugat.

“Kalau kami sebagai penggugat, tetap mengacu kepada hasil keputusan PN Cibinong yang memenangkan lahan tersebut milik keluarga kami,” tukasnya yang merupakan anak dari H. Cece Surkana. (Eff)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *