Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji, Kemenag: Tidak Ada Penjualan Kuota, Kalau Ada Laporkan Secara Tertulis

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah . (Dok )

Nasional, BogorUpdate.com – Panitia khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menggelar sidang perdana yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief sebagai saksi, pada Rabu (21/8/24). Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli .

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief melansir situs Kemenag, Sabtu (24/8/24).

Hilman menyebutkan, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri . Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan. Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *