Cigudeg, BogorUpdate.com – Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman, bahas bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat menghadiri rapat penertiban produk halal di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cigudeg, pada Selasa (27/6/23). Hal tersebut sesuai instruksi Kapolres Bogor.
Kompol Wagiman menyampaikan, agar warga selalu waspada, dan ia akan terus lakukan Mapping Pengecekan, memberikan sosialisasi himbauan mengenai beberapa arahan Tentang TPPO dan pesan-pesan kamtibmas lainnya.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama-sama melakukan deteksi dini dengan melibatkan semua unsur Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat,” kata Wagiman.
Dia menghimbau kepada warga, untuk tidak tergiur dengan rayuan apapun sehingga kejadian tenaga kerja jalur ilegal bisa dihindarkan.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal,” imbaunya.
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal transaksional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Lebih lanjut, apabila kejadian seperti itu dilihat warga dengan contoh menawarkan uang hingga diberikan janji manis diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri. Pilihlah perusahaan yang legal bila mau mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya,” ungkap Wagiman.
“Dan apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cigudeg ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat,” pungkas Wagiman.