Tanjungsari, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pendataan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi di Jalan Raya Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Mengetahui kedatangan penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, sejumlah warga meneriaki petugas lantaran tidak terima kedatangannya.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan, pihaknya melakukan pendataan kesejumlah bangunan liar yang berdiri diatas lahan irigasi.
“Kita lakukan pendataan hingga teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di lahan irigasi,” ucapnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (3/8/22).
Selanjutnya, saat melalukan pendataan, para personil Satpol PP pun kaget bukan kepalang, diteriaki oleh warga yang menolak dilakukan pendataan dengan alasan bakal merugikan warga.
“Iya tadi sempat ada teriakan dari warga, yang jelas intinya menolak untuk didata, apalagi dibongkar,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, kedatangannya para penegak perda ditolak sejumlah warga, namun pendataan hingga teguran kepada masyarakat terus dilakukan.
“Sudah masuk teguran kedua, seandainya tidak dihiraukan, pastinya ada tindakan lebih lanjut, mulai dari peringatan tiga hingga dilakukan pembongkaran,” terangnya.
Wawan mengakui keberadaan bangunan ini mengganggu saluran irigasi yang mengalir ke persawahan.
“Banyak petani yang mengeluhkan bangunan liar ini membuat air jadi tersumbat, dampaknya kelahan pertanian, kalau hujan besar jadi banjir,” cetusnya.
Masih kata Wawan, dalam waktu dekat ini, pihaknyapun akan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya seperti PUPR untuk mengambil langkah penindakan selanjutnya.
“Yang jelas menunggu SP 3 peringatan terakhir, bila masih dan tidak digubris oleh warga pastinya pembongkaran lah dilakukan,” pungkasnya.