Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Serka Sunardi, berhasil mengamankan satu pengedar narkoba.
Cibinong, BogorUpdate.com – Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Serka Sunardi, berhasil mengamankan satu pengedar narkoba saat hendak mengambil barang berisi ganja 3 Kg siap edar di salah satu warung milik warga di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sunardi mengetahui adanya pengedar ganja dengan modus sebagai kurir paket yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sukahati tersebut, lantaran adanya kecurigaan masyarakat pada paket titipan jasa pengiriman ke warung ubi cilembu.
“Ketua RT menginformasikan bahwa dilingkunganya adanya penitipan barang yang mencurigakan di warung ubi cilembu sebanyak 3 kali,” kata Sunardi dalam keterangannya, Jum’at(17/3/2023).
Serka Sunardi mengatakan penangkapan kurir narkoba tersebut dilakukan oleh pihaknya pada Kamis (16/3/23) sekira pukul 17.30 WIB. Ia bersama anggota Bhabinkamtibmas mendatangi warung tersebut. Sesampainya di lokasi, paket mencurigakan itu diambil oleh ojek online.
“Lalu mendatangi ke alamat yang dipesan melalui ojek online mengikuti dari belakang. Sesampainya di TKP melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan yang sedang menunggu,” jelasnya.
Sunardi mendatangi dan menanyakan kepentingan kedua orang yang mencurigakan tersebut. Belum sempat ditanya, kedua pria itu langsung tancap gas dan spontan dirinya merangkul salah satu diduga sebagai penerima paketan hingga terseret 10 meter.
“Motor pelaku jatuh, namun salah satu diduga sebagai penerima berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, satu orang yang berhasil ditangkap itu berinisial NM (27). Kepada petugas pelaku mendapat perintah dari bandar mengambil barang untuk diantar kepada pemesan.
“Dengan imbalan apabila berhasil dalam setiap pengambilan sebesar Rp 4 juta,” tambahnya.
Saat ini, NM berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3 kilogam sudah diamankan. Selanjutnya, diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diserahkan Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara kepada pihak Polres Bogor untik dilaksanakan pendalaman dan proses selanjutnya,” pungkasnya.