Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Hasil Sidak DLH ke PT KIM Tidak Ada Pelanggaran, Achmad Fathoni: Kok Bisa

×

Hasil Sidak DLH ke PT KIM Tidak Ada Pelanggaran, Achmad Fathoni: Kok Bisa

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni akan memanggil pihak DLH yang telah melaksanakan sidak ke PT KIM Laundry.

Adapun tujuan pemanggilan tersebut terkait mempertanyakan hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor terhadap PT Kokoh Idola Menawan (KIM) Laundry, yang membuang limbah secara sengaja ke aliran sungai untuk meminta keterangan hasil dari sidak.

Achmad Fathoni mengatakan akan menindaklanjuti hasil dari sidak DLH Kabupaten Bogor terhadap PT KIM Laundry yang tidak menemukan pelanggaran saat turun sidak kelapangan tanpa memberitahukan hasil uji Laboratorium.

“Seharusnya tidak boleh ngomong tidak ditemukan pelanggaran. Kalau sidak itu kan di cek dulu, misalnya bahan limbah yang dibuang itu kandungannya apa. Seharusnya dibawa ke LAB dulu dan diberitahu hasilnya. kalau To The Point’ kita malah jadi curiga ko bisa ngomong tiba-tiba tidak ada pelanggaran,” katanya kepada BogorUdate.com, Selasa (16/11/21).

Lebih lanjut, Pria yang berasal dari Fraksi PKS itu memaparkan, terlebih lahan yang digunakan untuk saluran pembuangan Limbah PT KIM memakai Tanah pemerintah.

“Kalau situasinya begitu kita akan agendakan pemanggilan terhadap DLH dan Perusahaan. Mungkin karena sidak sudah dilakukan kita tidak perlu sidak lagi, kita panggil untuk meminta keterangannya dari PT KIM dan Dinas terkait. Kalau ternyata dalam tanda kutip ada yang mencurigakan mungkin kita Sidak kembali,” tegasnya.

Fathoni sapaan akrabnya itu menambahkan, ketika melakukan Sidak ke suatu tempat, biasanya Dinas terkait memberitahukan kepada Pemerintah setempat seperti Desa dan Kecamatan. Namun, untuk sidak kali ini yang dilakukan oleh Satgas LH tidak ada dari unsur wilayah yang menimbulkan kecurigaan, bahkan sudah mengeluarkan statmen limbah itu tidak ada pelanggaran.

“Lalu namanya pemerintah yang terkecil yang tau persis, itu kan desa. Desa, Kecamatan kalau mereka satu suara mengeluh, tidak bisa Dinas tiba-tiba mengatakan tidak ada pelanggaran. Nanti juga kita akan jadwalkan sidak dari komisi 3. Kita akan pertanyaan lagi sudah sampai dimana, kalau mereka bilang sudah di sidak dan tidak ada pencemaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *