Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Hasil Pengembangan, Polres Bogor Berhasil Ungkap Industri Tembakau Sintetis Beromset Rp 4 Miliar di Tangsel

×

Hasil Pengembangan, Polres Bogor Berhasil Ungkap Industri Tembakau Sintetis Beromset Rp 4 Miliar di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas saat memimpin pres rilis penangkapan pelaku pembuat narkoba tembakau sintetis di Tangsel. Ist

Cibinong BogorUpdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri tembakau sintetis beromzet Rp4 miliar di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Cibeureum, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Senin (10/6/24) lalu.

Dalam pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini, Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan mesin, alat produksi, berikut narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat lebih dari 3 kilogram.

“Awalnya kami menangkap tiga orang tersangka pengedar tembakau sintetis berinisial AF, FH, dan HM dengan barang bukti narkotika tembakau sintetis seberat 11,57 gram,” kata , Rabu (19/6/24).

Setelah menangkap pengedar narkotika tembakau sintetis di Bogor, jajarannya kemudian menangkap pengedar narkotika yang sama di Ciputat, Kota Tangsel.

“Berdasarkan pengembangan-pengembangan, akhirnya kami mengungkap adanya pabrik tembakau sintetis di Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Total tersangka yang kami amankan ada delapan orang,” tegas Kompol Adhimas.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bogor menjelaskan, menurut pengakuan FA, tersangka pemilik pabrik tembakau sintetis, dia sudah beroperasi selama 4 bulan dengan omzet sekira Rp4 miliar.

AKP Nur Istiono menerangkan, sebelum terungkap, pabrik narkotika tembakau sintetis ini sebelumnya berada di Kemang, Jakarta Selatan dan Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Untuk mengelabui petugas kepolisian, mereka kerap berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratorium narkotika tembakau sintetis. Sedangkan pengedarannya melalui instagram dan barang haramnya memakai sistem tempel atau COD,” terangnya.

Para produsen dan pengedar narkotika tembakau sintetis ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *