Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ).
Nasional, BogorUpdate.com – Berkas perkara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan, akan diserahkan Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan.
Adapun berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, hari ini Senin (6/3/23).
“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya, Senin (6/3/23).
Namun Ade belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Katanya, untuk keputusan penahanan nanti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU,” jelasnya.