Hukum & KriminalNasionalNews

Hakim di Sidang Ade Yasin Cs Meradang, Sebut Semua Saksi Berpeluang Jadi Tersangka

Bandung, BogorUpdate.com – Seluruh saksi yang hadir dapat dijadikan tersangka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau. Hal itu ditegaskan Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani dalam sidang kasus suap auditor BPK Jawa Barat oleh Ade Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/22).

Kekesalan Hakim Dodong memuncak lantaran kesaksian Desirwan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dinilai tidak kooperatif terkait keterangan soal penyerahan uang Rp50 Juta untuk suap BPK.

“Lalu kamu (Desirwan) saat memberi uang Rp50 Juta kepada Ihsan Ayatullah untuk suap BPK itu sudah diinformasikan kepada Kadisdik atau tidak,” tegas Dodong.

Desirwan tetap teguh dengan pendiriannya untuk pelaporan pemberian uang 50 juta kepada Ihsan itu diberitahukan kepada Kadisdik, Juanda Dimansyah setelah adanya OTT KPK atau Ade Yasin ditangkap KPK.

Mendapatkan jawaban tersebut, Hakim Dodong makin meradang, dan menyebut jika tidak kooperatif dan KPK mau, maka saksi yang hadir bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan turut serta membantu menyuap BPK.

“Jika KPK mau para saksi yang hadir bisa ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atau turut serta dalam melakukan suap BPK. Bakal habis itu pejabat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sementara itu, Desirwan menjelaskan awal mula memberikan uang Rp50 Juta kepada Ihsan Ayatullah itu karena dalam proyek Disdik tahun 2021 terdapat temuan BPK.

“Ada objek pemeriksaan BPK proyek fisik. Diminta uang 50 juta dan diserahkan kepada Ihsan dari hasil tabungan sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 11 orang saksi pada Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat untuk Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 digelar hari ini, Senin (15/8/22).

Sidang akan digelar di Ruang Sidang IV R. Soebekti. Nantinya, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tersebut akan memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih.

Untuk proses sidang terdakwa Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik digelar secara daring.

Berdasar informasi yang dihimpun wartawan BogorUpdate.com di Pengadilan Tipikor Bandung, sejumlah saksi yang akan dihadirkan diantaranya:

1. Yukie Meistisia Ananda Putri (Wadir RSUD Ciawi)

2. Irman Gapur (Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi)

3. Yuyuk Sukmawati (Kabag Keuangan RSUD Cibinong)

4. Saptoaji Eko Sambodo (Kasubid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor)

5. Achmad Wildan (Kabid Anggaran BPKAD)

6. Rieke Iskandar (Sekertaris KONI)

7. Mujiono (Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong)

8. Heri Heryana (Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor)

9. Unu Nuriman (Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa)

10. Desirwan (Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor)

11. Iji Hataji (Kasubbag keuangan Disperdagin).

Dari 11 saksi tersebut, Heri Heryana tidak hadir tanpan pemberitahuan.

Exit mobile version