Gunung Putri, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melaksanakan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk memasang patok batas, pada Selasa (16/7/24).
Kegiatan yang dilakukan ini, karena pihak pemohon PT Grandpuri Permai memenangkan putusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.
Namun, saat petugas akan melakukan pematokan di lahan yang sudah di ploting, pihak termohon protes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.
Bahkan kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan, sampai terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.
“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ungkap Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono kepada wartawan.
Ia menambahkan kalau kooperatif sebenarnya dari termohon, pihaknya pun tidak ada masalah,
“Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain tapi pemohon menolak, sebenarnya intinya yang bersangkutan sudah tahu sebenarnya ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Eko Suharjono, pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya di tolak oleh yang bersangkutan. Sekarang pemohon mengajukan dilingkup jagorawi seluas 4.500 meter sesuai bunyi amar putusan.
“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” jelasnya.
Kalau pemohon dari Granpuri Permai, sedangkan termohon berasal dari PT Taman Olahraga Jagorawi.
“Kalau melihat di riwayat perkara ini tahun 2019, makanya sekarang dilakukan konstatering,” tambahnya.
Sementara itu,Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai Wisman Goklas Siagian sebagai pemohon mengaku, sebenernya hari ini konstatering, pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang berada di kawasan Jagorawi Golf.
“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.
Namun menurut Goklas, BPN beralasan dengan adanya kesepakatan, tapi perlu diingat awalnya sengketa lahan bukan jual beli.
“Kalau jual beli ya persetujuan sebelah, ini kan sengketa lahan jadi versi kita dulu aja nentuin. Nanti kalau terlawan punya versi lain silahkan ke pengadilan, kita hanya menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Taman Olahraga Jagorawi (termohon) Erik Graha Pandapotan menuturkan, pihak kliennya merasa keberatan atas putusan konstatering yang seharusnya di cocokan kembali.
“Intinya begini, klien kami warga negara baik dan siap atas putusan, hanya persoalannya agenda hari ini adalah konstatering sebagaimana pencocokan kembali,” pungkasnya. (Gus)