Bogor RayaHomeNewsPeristiwa

Gudang Oli Ilegal di Gunung Putri yang Masih Disegel KLHK Terbakar

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Diduga akibat korsleting listrik, sebuah gudang pengolahan Oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa (BPP) yang terletak di Gang Asem RT 03 RW 12 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dilalap si jago merah, Jum’at (7/7/23).

Gudang pengolahan oli yang diduga ilegal ini, sebelumnya sudah di segel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena tidak mengantongi ijin, namun diduga masih tetap beroperasi.

Kebakaran hebat yang terjadi di gudang limbah oli sekitar pukul 11:18 WIB, menurut Fajri warga sekitar mengatakan, Asap hitam membumbung tinggi akibat terbakarnya gudang oli milik PT BPP, disebabkan dari korsleting listrik yang berada di atas tangki truk.

“Ini gudang penyimpanan oli, penyebabnya sementara ini kita ketahui berasal dari korsleting arus listrik. Api sempat besar, kami masyarakat di sini sempat panik, cuma alhamdulillah udah di atasi oleh damkar,” ujar Fajri kepada Bogorupdate.com.

Sementara Suhendra Ketua Regu Damkar Citeureup menyampaikan, enam unit mobil damkar Kabupaten Bogor dikerahkan ke lokasi. Di antaranya dari sektor Gunung Putri, Citeureup, Ciawi, Cibinong, Cileungsi, dan dari PT terdekat. Petugas berhasil menjinakkan api selama dua jam.

“Yang terbakar bahan bakar minyak, sumbernya dari korsleting listrik. Kesulitannya karena bahan bakar minyak banyaknya tangki-tangki minyak di sini jadi kesulitan, sekitar 2 jam memadamkannya,” paparnya

Atas kejadian ini, 2 orang terkena luka bakar, dan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.

Exit mobile version