Foto ilustrasi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Kasus dugaan korupsi duit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lagi di garap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terus menjadi sorotan publik, tak terkecuali Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII).
Pihaknya meminta Kejari Kota Bogor tidak membuat publik menunggu terlalu lama terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019.
Ketua Korps Mahasiswa GPII Bogor, Lathif Fardiansyah mengatakan, saat ini publik dari berbagai elemen sangat menyorot penangan kasus korupsi dana BOS tersebut.
“Sudah saatnya kejaksaan mengungkap dan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, GPII mendesak agar Korp Adhyaksa mengungkap secara
terang menderang siapa pelaksana hingga otak dalam perkara dugaan rasuah itu. “Termasuk kemana saja aliran dananya,” ucap Lathif.
Jangan sampai, kata Lathif, menilai bila kejaksaan lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS. “Apalagi kejaksaan menemukan indikasi bahwa kasus itu sudah terjadi sejak 2017 hingga 2019,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor memastikan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) saat ini tengah menghitung jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS.
“Saat ini sedang dihitung oleh mereka (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Kita tunggu saja,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Rade mengaku belum dapat memastikan memakan waktu berapa lama penghitungan kerugian keuangan negara.
“Belum tahu kapan selesai. Kami berharap dalam sebulan dapat tuntas. Kami sih inginnya bisa selesai dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Rade menegaskan, kejaksaan saat ini hanya bisa menunggu hasil tersebut didapatkan. “Kami sifatnya nunggu saja. Karena kan ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi petugas dari inspektorat dan kami pun tak bisa turun ke lapangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejari Kota Bogor tengah menggarap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi yang berasal dari kepala sekolah, pejabat Disdik dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). (As)
Editor : Endi