Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Geram!!! DPRD Akan Hadiahi Bima Arya, Interplasi atau Angket???

×

Geram!!! DPRD Akan Hadiahi Bima Arya, Interplasi atau Angket???

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor – Bogor Ufdate

Statmen petahana dalam debat publik walikota dan wakil walikota Bogor di salah satu stasiun TV nasional yang dinilai memojokan lembaga DPRD terus bergulir.

 

Kini melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD ambil sikap mematangkan musyawarah tentang langkah apa yang akan jadi keputusan, Hak Angket atau Interpelasi.

 

Seperti diketahui publik, dalam depat Calon Walikota Bima menyebut dewan menolak penganggaran pembangunan 300 ruang rawat inap RSUD.

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya mengatakan, saat rapat pembahasan Pansus LKPJ Walikota Bogor, pihaknya menyoroti soal pernyataan Bima.

 

“Menurut saya pribadi, pernyataan Bima Arya adalah kebohongan yang mesti diklarifikasi. Atas dasar itu, kami akan meminta pimpinan DPRD membuat surat resmi secara kelembagaan untuk meminta klarifikasi Bima,” ujar Atty kepada wartawan, Senin (07/05/18).

 

Menurut Atty, permintaan klarifikasi tersebut dapat dibuat dalam format politis, baik dalam bentuk hak interpelasi ataupun angket.

 

“Bisa bermuara ke interpelasi ataupun angket, tetapi harus melalui mekanisme musyawarah di Bamus,” tegasnya.

 

Atty menegaskan, secara logika dewan takkan mungkin tak menyetujui penganggaran pembangunan 300 ruang rawat inap RSUD, sebab pihaknya telah berupaya kembali mengusulkan anggaran, namun ditolak eksekutif dengan alasan tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

“Kami anggarkan, tapi ditolak karena alasannya tak masuk RKPD. RSUD gagal lelang Juli 2017, kenapa tak diantisipasi dengan dimasukan RKPD, sedangkan Masjid Agung dimasukan dalam RKPD. Ada apa ini?,” jelasnya.

 

Atty menegaskan, tak seharusnya Bima menyalahkan dewan akibat gagalnya pembangunan 300 ruang rawat inap RSUD. “Gagal lelang itu ranah pemkot, bukan urusan DPRD,” ucapnya.

 

Sementara saat disinggung mengenai subsidi PDJT, Atty menyatakan bahwa subsidi memang tidak disetujui DPRD karena tidak ada payung hukumnya.

 

“Tidak ada dalam aturan subsidi kepada BUMD, jangan sampai kasus berujung hukum seperti kasus pembebasan lahan Angkahong,” ucapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Jajat Sudrajat mengaku bahwa hingga kini belum ada klarifikasi dari Bima Arya terkait pernyataannya pada salah satu stasiun tv swasta.

 

“Kami menyerahkan kepada Banmus untuk dibahas besok (hari ini, red). Apa yang dikatakan Bima tak sesuai dengan fakta,” kata Pokitisi PKS itu. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *