Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Genpar Bakal Geruduk Kemendagri Desak Pj Bupati Bogor Diganti, Dinilai Arogan Soal Perpanjangan Masa Jabatan Dirut Pasar Tohaga

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu (kiri) dan Haris Setiawan (kanan). (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) bakal melaukan aksi demo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak agar Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu diganti.

Desakan itu muncul karena dugaan kesewenang-wenangan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang menunjuk atau memperpanjang kembali Haris Setiawan sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Tohaga periode 2024-2029.

“Kami akan aksi ke Kemendagri, perihal kewenangan Pj Bupati yang kita anggap sewenang-wenang dalam memberikan SK perpanjangan Dirut Perumda Pasar Tohaga,” kata Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah kepada Wartawan, Rabu (14/8/24).

Menurut Sambas, alasan aksi yang akan dilakukan pada Kamis 14 Agustus 2024 besok di Kemendagri itu, karena disanalah Pj Bupati berasal dan bisa menjadi wasit untuk memutuskan tuntutan yang akan diajukan.

“Kalau kita adakan aksi di Kabupaten Bogor jadinya gak ada wasit dong, seenaknya dia (Pk Bupati Bogor) ngatur kita. Kalau di Kemendagri ada wasit kan,” jelasnya.

Sambas menegaskan, salah satu tuntutan yang akan diajukan ke Kemendagri adalah mencopot jabatan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor.

“Oleh karena itu kami akan melakukan aksi dengan harapan Kemendagri bisa mencopot Pj Bupati Bogor untuk ditarik kembali ke Kemendagri karena kesewenang-wenangannya itu,” tegasnya.

Salah satu alasan Asmawa melakukan kesewenang-wenangan jabatan itu adalah terkait peraturan No 37 tahun 2018 soal mekanisme pengangkatan direksi dan pengawas Perumda Pasar Tohaga.

Apalagi, saat ini tahapan-tahapan seleksi masih berlangsung dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pun baru selesai pada 13 Agustus Kemarin. Namun, Pj Bupati Bogor sudah membuat statmen memperpanjang masa jabatan Haris Setiawan, dengan alasan BPK, WTP, Kinerja dan lainya.

“Kinerja apa yang sudah dilakukan?, artinya Pj bupati dalam hal ini sudah berlaku arogan. Dia tidak mengutamakan demokrasi, bagaimana menghargai hasil daripada pansel, karena kan baru selesai,” bebernya.

“Kompetisi belum selesai kok sudah ada juara. Kami orang Bogor tidak mau juga dianggap orang-orang idiot yang tidak faham aturan dan mekanisme,” tambahnya.

Kemudian, terkait adanya regulasi atau aturan yang memperbolehkan mengangkat kembali dirut sebelumnya dengan memenuhi 4 poin. Namun dia harus mengetahui juga aturan atau hukum apa yang dilakukan dan indikator barometer regulasi mana yang menjadi acuan Pj Bupati.

“Saya akan meluruskan pemahaman regulasi yang secara tidak utuh. Khawatir manusia atau seorang Pj Bupati ketika tergesa-gesa ada mekanisme, indikator, aturan yang saya fikir juga para pakar hukum faham aturan mana yang dipakai,” tegasnya lagi.

Apalagi, kata Dia, Pj Bupati Bogor memperpanjang SK Haris Setiawan menjadi Dirut kembali sebelum masa jabatannya berakhir, yakni tanggal 21 Agustus.

“Tanggal 21 Agustus itu baru akan berakhir masa jabatan (Haris Setiawan), baca aturan gak si Pj Bupati ini. Tanggal 21 itu baru akan berakhir masa jabatan 3 direksi ini, kok tiba-tiba diperpanjang. Dasar hukumnya darimana,” kesalnya.

Jika seperti itu, beber Sambas, apa gunanya melakukan kontestasi atau open bidding, jika para kontestan ini sudah ada juaranya. Karena diaturan itu sudah jelas, kalau mau mengangkat atau memperpanjang itu secara kolektif kolegial, kalau mau diangkat itu satu paket.

“Gak bisa secara parsial, direktur utamanya saja. Apakah dia bisa bekerja sendiri itu direktur utama tanpa keterlibatan dirum dan dir op dan lainnya,” tukasnya. (Jis)

Exit mobile version