Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Gelapkan Uang 5,7M Dengan Modus Investasi, IRT Ini Di Giring Korban ke Polres Bogor

×

Gelapkan Uang 5,7M Dengan Modus Investasi, IRT Ini Di Giring Korban ke Polres Bogor

Sebarkan artikel ini

Hukrim, BogorUpdate.com
Diduga menipu ratusan orang dengan modus investasi hingga merugikan para korban Rp 5,7 miliar, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LY berusia 26 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, Selasa (01/02/22).

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Ceuluer Tarigan menuturkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan pelaporan para korban yang langsung membawa pelaku ke Mapolres Bogor.

“Karena memang di Kecamatan Pamijahan, pelaku ini sudah sangat meresahkan, korban yang sudah sekitar 300an, sebab hal itu yang bersangkutan di bawa ke mapolres dan di laporkan pada saat itu juga,” ucapnya.

Siswo pun menjelaskan, skema investasi yang ditawarkan LY untuk menjerat korbannya adalah menawarkan dengan model arisan yang mana diketahui investasi ini telah berjalan sejak 2018 lalu.

“Setelah berjalan, pada satu waktu LY menggunakan uang arisan yang sudah terkumpul dari para anggota untuk kepentingan dirinya pribadi,” paparnya kepada bogorupdate.com.

Akibatnya, lanjut Siswo, pelaku harus mengembalikan dana arisan yang telah dipakai secara pribadi.

“Pada tahun 2020, karena harus mengembalikan dana arisan yang dipakai, pelaku mendirikan KSU Jalin Ummah. Dana investasi di KSU tersebut, digunakan oleh LY mengembalikan dana arisan,” lanjutnya.

Lalu, pada September 2021 lalu, LY sudah tidak mampu mengembalikan dana investasi itu.

“Hingga akhirnya pelaku pun menipu para korban dengan memberikan cek palsu, dampaknya pelaku pun dilaporkan dan kita amankan,” kata Siswo.

Kasat Reskrim Polres Bogor ini pun mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi bodong dan arisan ini, pihaknya akan mengejar dan mengusut semua aset pelaku yang diduga hasil dari tindak penipuan yang dilakukannya.

“Modus pelaku menjerat para korban, pelaku mengimingi para korban yang jumlah sampai 300 orang dengan memberikan janji keuntungan investasi dari 7 hingga 30 persen keuntungan dari investasi yang dilakukan dalam kurun tiga bulan di KSUnya. Jika dihitung sejak 2018 hingga saat ini, jumlah kerugian ditaksir mencapai 5,7 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *