Foto: Siteplan 2004 (Atas) dan Siteplan 2016 (bawah) yang diterbitkan oleh Pemkab Bogor Untuk PT Ferry Sonneville
Cibinong, BogorIpdate.com
Penyusutan lahan PT Ferry Sonneville (FS) seluas 70 hektar dari revisi siteplan tahun 2004 ditentang sejumlah warga Gunung Putri.
Hal ini, khususnya warga yang mengklaim memiliki lahan di area developer perumahan di wilayah Gunung Putri tersebut.
Keputusan Bupati Nomor 591.3/91/kpts/Huk/2004 tentang pengesahan revisi ke-2 siteplan PT Ferry Sonneville luas lahan 140 hektar. Sementara Keputusan Bupati nomor 591.3/436/Kpts/SP-DTRP/2016 tentang pengesahan revisi ke-3 siteplan PT Ferry sonneville hanya seluas 70 hektar.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto mengatakan, luasan revisi siteplan ketiga PT FS tersebut berdasarkan verifikasi kepemilikan lahan.
“Luasan revisi ketiga tersebut berdasarkan pengusaan yang dimiliki PT Ferry Sonneville. Kalau dulu bisa saja berdasarkan luas ijin lokasi, kalau sekarang kami bicara luasan berdasarkan yang dimiliki,” ujar Eka Warto, Selasa (22/2/22).
Ia menambahkan, adanya penyusutan luasan dari revisi kedua tersebut atas dasar lahan yang telah dimiliki oleh pihak pemohon alias developer.
“Kalau pengesahan siteplan itu berdasarkam tanah yang sudah dimiliki. Waktu pengajuan revisi ketiga, kami minta lahan mana yang sudah dikuasai, akhirnya 70 hektar tersebut,” tambahnya.
Namun, lanjut Eka, pihaknya tidak dapat membuka data bukti kepemilikan yang digunakan sebagai dasar pengajuan revisi siteplan ketiga PT FS.
“Kalau kepemilikan lahannya waktu pengajuan revisi ketiga, nanti kami akan cek dulu dah. Lupa, kan tahun 2016 lalu itu,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan yang dimenangkan gugatan perdata PT FS di Pengadilan Cibinong, Komariah menegaskan, bahwa pemerintah daerah wajib netral terhadap persoalan lahan di area PT FS.
“Bagaimana bisa siteplan yang mestinya berdasarkan kepemilikan lahan pengembang, nyatanya masih atas nama orang lain contohnya saja saya. Lahan yang saya miliki masih masuk dalam siteplan PT Ferry,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya menduga banyak kejanggalan terhadap lahan yang masih berada dalam siteplan develover di wilayah Gunung Putri tersebut.
“Iya, banyak lahan-lahan yang belum dibebaskan Oleh PT FS tapi sudah terbit perubahan siteplan 2016. Bukan hanya itu, ada juga PT FS baru melakukan Pelepasan Hak dari Ahli waris Pujianto tahun 2018, ini kan aneh,” paparnya.