Bogor RayaHomeNewsPolitik

Gawat! Bawaslu Kabupaten Bogor Diduga Dikibuli PKD Klapanunggal, Kok Bisa?

Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor. (Foto: Bodet)

Cibinong, BogorUpdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, diduga dikibuli oleh salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Klapanunggal.

Hal tersebut, tentu telah menjadi preseden buruk bagi Bawaslu, dikarenakan sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan akan tetapi Bawaslu Kabupaten Bogor diindikasi menjadi korban penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, seorang anggota atau pengurus partai politik disinyalir bisa lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan yang dihimpun BogorUpdate.com dari informasi keberadaan oknum PKD Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tersebut merebak setelah pengumuman Panwaslu Kecamatan Klapanunggal.

Dimana juga, tercantum nama IS diketahui masih menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, di tingkat ranting setempat.

Bahkan persepsi dan opini sempat merebak di wilayah Desa Klapanunggal, yang menyebutkan, mungkin IS bisa lolos karena diduga “titipan” atau memanipulasi data.

Padahal menurut Undang-undang No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, Pasal 117 huruf (i), yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”

Sehingga, bila dugaan Bawaslu Kabupaten Bogor kecolongan atau “dikibuli” oknum kader, anggota atau pengurus partai politik yang lolos menjadi PKD Klapanunggal tersebut terjadi, maka sudah jelas menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Kabupaten Bogor.

Apalagi saat seleksi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bogor tidak ada uji materiil, atau data sesuai fakta di lapangan.

Padahal bila melihat tugas dan kewajiban Bawaslu sesuai Undang-undang Pemilu diantaranya, menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Selain itu, mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan dan masih banyak lagi yang diatur dalam UU Pemilu.

Sehingga jelas, bila dugaan tersebut terjadi, artinya pengawasan internal saja tidak bisa dilakukan, apalagi untuk pengawasan yang lebih luas lagi.

Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengaku, baru mengetahui perihal indikasi tersebut, dan tentu pihaknya akan menindak lanjuti terkait adanya informasi ini.

“Terima kasih atas informasinya dari teman media, dan kalau ada laporan seperti ini tentunya kita akan tindak lanjut terkait PKD ini. Intinya kita akan proses info-info dari masyarakat menyangkut proses seleksi PKD tersebut,” tegas Irvan saat dihubungi Bogorupdate.com, Senin (20/2/23).

Disisi lain, koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menyebutkan, terkait informasi adanya dugaan PKD Klapanunggal tersebut, pihaknya akan menindaklanjut dengan upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan partai politik yang bersangkutan.

“Terimakasih untuk informasi yang disampaikan. Kami baru mengetahui saat ini, dan pastinya informasi ini akan kami tindak lanjuti. Bila memang terbukti benar, kami akan tindak dan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tandas Burhanuddin, saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor dikawasan Jalan Raya Pemda Cibinong.

Exit mobile version