Cigudeg, BogorUpdate.com – Perusahaan pertambangan di wilayah Lebak Wangi, Desa Renggasjajar Kecamatan Cigudeg diduga langgar aturan soal ijin usaha pertambangan (IUP).
Pasalnya, dalam aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut mengexplorasi galian tanah yang seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan yang hanya memiliki ijin pengelolaan dan pengangkutan andesit.
Selain itu, Pengendara jalan pun merasa dirugikan karena dampak dari aktivitas tanah tersebut melebar ditengah-tengah lintasan jalan sehingga membahayakan.
Salah satunya, Arif pengendara roda dua asal Ciomas tenjo merasa terganggu dengan bertambahnya aktivitas tambang apalagi berbahan tanah tersebut.
“Sebetulnya sudah terbiasa seperti ini, tetapi mau gimana lagi, kalau disebut terganggu ya sagat terganggu, bukan hanya saya, mungkin pengendara lain pun sama, karena kalau panas ya debu nya kemana mana, kalau hujan licin,” kata Arif kepada wartawan pada Jumat (10/3/23).
Diketahui oleh Arif, galian tanah tersebut baru beberapa bulan dibuka, namun sebelumnya hanya aktivitas tambang batu biasa.
“Beberapa bulan lalu, kaya nya ini ga ada sih, baru beberapa bulan ini kalau ga salah kalau galian tanah mah, kalo siang sih mendingan masih sepi, sore menjelang malam tuh pasti rame lah, apalagi kalau abis hujan,” ujarnya.
Sementara itu, saat mencari informasi lebih lanjut, kepala bidang penanaman modal DPMPTSP Kabupaten Bogor Junaedi, mengatakan, soal hal tersebu tidak ada ijin adanya galian dan masalah Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di dinas pun merasa sudah lama.
“Itu saya lagi cek juga itu, ijin nya sudah lumayan lama juga, kalau ijin tambangnya ada provinsi bukan dikita waktu itu, setau saya dikita itu gaada ijin galian gitu, itu tidak ada,” katanya saat dihubungi via seluler.
Sekedar informasi melalui laman ESDM Jabarprov, perusahaan tersebut bernama PT. Aloma Wangi, yang hanya diberikan ijin mengelola dan menjual bebatuan andesit dengan bernomor lampiran 540/Kep.28/10.1.06.2/DPMPTSP/2017.